Razanews,Jakarta - Pemerintah telah memutuskan bahwa vaksin booster menjadi syarat bagi yang ingin mudik pada lebaran nanti. Bagi yang baru vaksin pertama, boleh mudik tapi harus tes PCR, adapun yang sudah vaksin kedua cukup tes antigen.Padahal, hingga saat ini, capaian vaksin booster masih sangat rendah. Sebagai ukuran, untuk DKI Jakarta yang sukses menjalankan vaksinasi dosis pertama dan kedua, hingga saat ini baru 2.055.460 orang yang menerima vaksin booster.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pemudik yang baru divaksinasi satu dosis harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR. Hal ini demi meminimalisir risiko penularan pada kelompok rentan.
"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Disediakan tempat vaksin di transportasi umum
Sementara pemudik yang sudah booster vaksin COVID-19 tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen. Menurutnya, pemerintah nantinya juga bakal menyediakan sejumlah tempat vaksinasi di lokasi perjalanan mudik seperti fasilitas umum."Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujar Menkes.
Mengapa vaksinasi menjadi syarat mudik?
Kala mudik lebaran, umumnya tempat yang dikunjungi adalah orangtua yang sudah berusia lanjut, Menkes menyebut Presiden Joko Widodo ingin memastikan ibadah silaturahmi berjalan aman.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena COVID-19," kata Budi.
Berikut rangkuman syarat mudik untuk vaksin dosis satu, dua dan tiga:
- Dosis satu: tes negatif COVID-19 PCR
- Dosis dua: tes negatif COVID-19 antigen
- Dosis ketiga atau booster: bebas syarat hasil tes negatif COVID-19 (rz.ajh)