š¢Lelaki bujang menanggung dosa sendiri apabila sudah baligh..sedangkan dosa anak gadis ditanggung pula oleh bapaknya..
š¢Lelaki yang menikah menanggung dosa sendiri..dosa istri..dosa anak perempuan yang belum kawin dan dosa anak lelaki yang belum baligh...*
š¢Hukum menjelaskan..anak lelaki bertanggung jawab pada ibunya..dan sekiranya dia tidak menjalankan tanggung jawabnya maka dosa baginya terutama anak lelaki yang paling tua..manakala perempuan tidak...perempuan hanya perlu taat kepada suaminya...```
š¢Istri yang berbuat baik mendapat pahala.. kalau berbuat tak baik dosanya ditanggung pula oleh suaminya...*
š¢Suami wajib memberi nafkah pada istri..tapi istri tidak...
Walaupun begitu istri boleh membantu...Tak layak bagi suami bertanya pendapatan istri lebih-lebih lagi menggunakan pendapatan istri tanpa izin..
š¢Diakhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggung jawabkan terhadap 4 wanita ini Istrinya..Ibunya..Anak Perempuannya dan Saudara Perempuannya...
š`Banyak lagi yang harus ditanggung oleh lelaki, lebih-lebih lagi yang bergelar suami.. Kalau dibayangkan beratnya dosa-dosa yang ditanggungnya seperti gunung dengan semut
š¢Semuanya kuasa Allah..
Kita berserah kepada-Nya dan Semoga “perjalanan” kita ke “sana” akan diterangi dengan cahaya-Nya……Aamiin.
(Rz.Ajh)