Sebaiknya setiap umat Muslim mengetahui perbedaan dari Waris, Hibah dan Wasiat agar tidak salah dalam
.penerapannya
Ada pertanyaan yang biasa muncul seperti ini; Ada orang tua yang sudah membagi-bagi harta yang ia miliki kepada anak-anaknya sebelum ia wafat, apakah itu termasuk ? dalam waris, hibah ataukah wasiat Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya .ketika ia hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah Ada beberapa point penting yang perlu diingat tentang masalah hibah ini Anak-anak dibagi hibah ketika masa hidup orang tuanya, .bukan setelah wafatnya Jika baru dimiliki setelah orang tua wafat, statusnya .bukanlah hibah Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua .untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil Adapun jika orang tua membagi harta nantinya setelah orang tua wafat, maka dianggap sebagai wasiat. Namun .wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris
Dari Amr bin Kharijah radhiyallahu 'anhu, ia berkata : bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
إن الله قسم لكل وارث نصيبه من الميراث فلا يجوز لوارث وصية Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya" sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak ."boleh ada wasiat untuk ahli waris
(HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121)
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu, ia berkata : bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memberikan setiap" orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada ."wasiat untuk ahli waris
(HR. Tirmidzi no.2713; Abu Daud no.2870)
Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3. (sepertiga) dari harta yang ditinggal sebagaimana : penjelasan dari hadits Sa'ad bin Abi Waqqash berikut
عن عامر بن سعد