Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Resmob Singa Ogan Tangkap Pelaku Perjudian Toto Gelap (TOGEL) Online

Jumat, 19 Agustus 2022 | Agustus 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T06:04:31Z



Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA BUSTAMI , mengamankan Satu orang pelaku judi toto gelap (Togel) online (7/8/2022) malam.


Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel Sidney , yang mana cara tersangka melakukan judi togel tsb yaitu dgn cara tersangka memasang angka-angka yg di telah di siapkan atau di rekap di warung yang berada di Pasar Baru kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). dengan angka-angka rekap.Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin


mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel online untuk membersihkan wilayah hukum Polres OKU dari kejahatan.


Perjudian merupakan salah satu target operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan,” katanya melalui pesan WhatsApp, kamis(20/8/2022).


malalui Kasi Humas AKP Syafaruddin
menjelaskan, terduga pelaku AD sebagai tersangka dengan seluruh barang bukti, tertangkap tangan saat sedang melakukan kejahatan jenis judi togel online.


Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti dari tangan AD berupa satu Unit HP merk OPPO F3 warna hitam
,Uang tunai Rp. 131.000,-(seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ,satu Buah buku Nota Rekap yang berisi catatan nomor togel.
dan satu Buah kartu ATM Warna Hijau an.ANDRI.


Tersangka berinisial AD Bin Ibrahim yang beralamat di Jl.Dr.Moh Hatta Gg.Ilham Keurahanl.Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin


mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel online untuk membersihkan wilayah hukum Polres OKU dari kejahatan.


Perjudian merupakan salah satu target operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan,” katanya melalui pesan WhatsApp, kamis(20/8/2022).


malalui Kasi Humas AKP Syafaruddin
menjelaskan, terduga pelaku AD sebagai tersangka dengan seluruh barang bukti, tertangkap tangan saat sedang melakukan kejahatan jenis judi togel online.


Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti dari tangan AD berupa satu Unit HP merk OPPO F3 warna hitam
,Uang tunai Rp. 131.000,-(seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ,satu Buah buku Nota Rekap yang berisi catatan nomor togel.
dan satu Buah kartu ATM Warna Hijau an.ANDRI.“Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang guna peneriksaan lebih lanjut,” katanya.


Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dan saat ini dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku di Sel tahanan Polres OKU.


Dalam hal ini pihaknya mengimbau masyarakat, agar menjauhi praktik perjudian dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui, agar segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui praktik tersebut.Tegasnya .

×
Berita Terbaru Update