Razanews, Jakarta,- Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day. Di Indonesia sendiri, Hari buruh mulai diperingati sejak 1920. Lalu bagaimana sejarah 1 Mei ditetapkan menjadi Hari Buruh Sedunia?
Sejarah hari Buruh Internasional dimulai pada 1 Mei 1886. Saat itu terjadi demonstrasi besar-besaran oleh sekitar 100 ribu pekerja di Amerika Serikat menuntut pemberlakuan jam kerja dari 16 jam menjadi 8 jam sehari.
Para buruh turun ke jalan dan membentangkan berbagai tuntutan serta mogok kerja. Di antara tuntutan yang menyita banyak perhatian adalah pamflet panjang bertuliskan '8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam libur' yang diarak sepanjang jalan.
Kemudian pada 1889, kongres serikat buruh untuk pertama kali diadakan di Paris setelah adanya proposal dari Raymond Lavigne untuk memperingati peristiwa kericuhan Haymarket di Chicago. 1 Mei kemudian secara resmi diakui dan dirayakan sebagai Hari Buruh setelah ditetapkan pada kongres kedua di Swiss pada 1891.
Sementara itu, Hari buruh di Indonesia pertama kali diperingati pada 1920. Namun, itu hanya bertahan hingga masa Order baru berkuasa. Presiden Soeharto kala itu melarang peringatan hari buruh lantaran dinilai sebagai gerakan yang pro komunis.
Barulah ketika masa Orde Baru tumbang, Hari Buruh 1 Mei mulai diperingati kembali, namun waktu itu belum ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Hari Buruh Internasional atau May Day akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013. Pemerintah membuat keputusan untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional demi memperingati perjuangan para buruh untuk laju ekonomi bangsa.
(www.timesindonesia.co.id).
( Rz.ajh)